Contoh Makalah tentang Bankruptcy / Pailit
BAB
1
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG:
Kebangkrutan (bankruptcy)
biasanya diartikan sebagai kegagalan perusahaan dalam menjalankan operasi
perusahaan untuk menghasilkan laba. Undang-Undang No. 4 tahun 1998 menyatakan
suatu institusi yang mengalami pailit melalui keputusan pengadilan apabila
debitur memiliki dua atau lebih kreditur dan tidak membayar sedikitnya satu
hutang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Kebangkrutan sering juga
disebut likuidasi perusahaan atau penutupan perusahaan ataupun insolvibilitas.
Kondisi perekonomian Indonesia tidak
lepas dari gejolak faktor eksternal. Krisis keuangan global yang melanda dunia
belakangan ini merupakan sumber instabilitas yang terutama. Hal ini dikarenakan
perekonomian Indonesia semakin terintegrasi dengan perekonomian global. Selain
itu, sumber dana dari luar negeri selama ini merupakan salah satu sumber dana
yang penting.
Stabilitas
perekonomian sangat penting untuk memberikan kepastian berusaha bagi para
pelaku ekonomi. Stabilitas ekonomi makro dicapai ketika hubungan variabel
ekonomi makro yang utama berada dalam keseimbangan
Stabilitas ekonomi makro juga tidak hanya
tergantung pada pengelolaan besaran ekonomi makro, tetapi juga tergantung
kepada struktur pasar dan sektor-sektor terutamanya sektor perbankan.
BAB
2
TUJUAN
TEORI
1.
Menjelaskan
tujuan kepailitan
untuk melakukan pembagian antara para kreditur atas
kekayaan debitur oleh kurator. Kepailitan dimaksudkan untuk menghindari
terjadinya sitaan terpisah atau eksekusi terpisah oleh kreditur dan
menggantikannya dengan mengadakan sitaan bersama sehingga kekayaan debitur
dapat dibagikan kepada semua kreditur sesuai dengan hak masing-masing.
2.
Menjelaskan
pihak-pihak yang terkait dalam pengurusan harta pailit
Dalam penguasaan
dan pengurusan harta pailit yang terlibat tidak hanya kurator, tetapi masih
terdapat pihak-pihak lain yang terlibat :
-
Hakim Pengawas.
-
Kurator.
-
Panitia Para Kreditor.
-
Rapat Para Kreditor
3. Menjelaskan syarat
kepailitan
- Debitor
yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu
utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan
putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu
atau lebih kreditornya.
- Permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga diajukan oleh kejaksaan untuk
kepentingan umum.
- Dalam
hal Debitor adalah bank, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh
Bank Indonesia.
4. Menjelaskan harta yang
telah pailit yaitu
-
Menjual harga pailit
-
Melanjutkan usaha
debitor
5. Menjelaskan hal yang
harus diperhatikan yaitu
- Harus
menjual untuk harga yang paling tinggi
-Harus memutuskan apakah harta tertentu harus dijual
segera dan harta yang lain harus disimpan lebih dahulu karena nilainya akan
meningkat di kemudian hari
-Harus kreatif dalam mendapatkan nilai tertinggi
atas harta debitor pailit
6. Menjelaskan penundaan
kewajiban pembayaran utang yaitu
PKPU Pada hakikatnya berbeda dengan kepailitan,
penundaan pembayaran tidak berdasarkan keadaan dimana debitor tidak mampu
membayar utangnya dan juga tidak dimaksudkan untuk dilakukan pemberesan
(likuidasi) melainakn didasarkan pada kondisi debitur yang dalam keadaan sulit
untuk memenuhi utangnya.
7. Menjelaskan
kemungkinannya yaitu
- Piutang-piutang
para kreditor akan dibayar atau dapat dibayar seluruhnya oleh debitor
-Pembayaran piutang kreditor itu dilunasi sebagian
melalui pemberesan tahap demi tahap
-Suatu perdamaian di bawah tangan
-Pernyataan pailit, apabila tujuan yang hendak dicapai
dengan pengunduran pembayaran tidak tercapai
BAB 3
CONTOH KASUS 1
Pailit PT Kanaritex
SEMARANG, KOMPAS.com — Nasib sekitar 500
buruh PT Kanartitex, perusahaan tekstil di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah,
tidak jelas akibat pemilik perusahaan mengajukan pailit secara sepihak. Buruh
khawatir pesangon mereka tidak akan dibayarkan, sementara mereka kesulitan
mencari pekerjaan baru karena sebagian besar berusia di atas 30 tahun.
Sejumlah pengurus serikat pekerja PT Kanarsitex mendatangi DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Semarang, Senin (29/6). Mereka mengeluhkan keputusan pailit yang sangat mendadak itu. Menurut Sekretaris Serikat Pekerja PT Kanasritex Rosidi, buruh diberitahu bahwa perusahaan pailit pada 22 Juni. Saat itu mereka masih datang bekerja seperti biasa.
Keputusan pailit itu ternyata dikabulkan Pengadilan Niaga Semarang tanggal 18 Juni. Kami malah baru diberi tahu setelah itu. "Status kami tidak jelas saat ini di-PHK belum karena belum ada pembicaraan, tetapi nasibnya juga tidak jelas," ujarnya.
Ketua DPC SPN Kabupaten Semarang Sumanta mengatakan, pihaknya sudah sempat menemui kurator yang ditugasi menilai aset dan membayarkan utang perusahaan. Namun, dia tidak bisa menjanjikan pesangon buruh akan dibayarkan seluruhnya.
Sejumlah pengurus serikat pekerja PT Kanarsitex mendatangi DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Semarang, Senin (29/6). Mereka mengeluhkan keputusan pailit yang sangat mendadak itu. Menurut Sekretaris Serikat Pekerja PT Kanasritex Rosidi, buruh diberitahu bahwa perusahaan pailit pada 22 Juni. Saat itu mereka masih datang bekerja seperti biasa.
Keputusan pailit itu ternyata dikabulkan Pengadilan Niaga Semarang tanggal 18 Juni. Kami malah baru diberi tahu setelah itu. "Status kami tidak jelas saat ini di-PHK belum karena belum ada pembicaraan, tetapi nasibnya juga tidak jelas," ujarnya.
Ketua DPC SPN Kabupaten Semarang Sumanta mengatakan, pihaknya sudah sempat menemui kurator yang ditugasi menilai aset dan membayarkan utang perusahaan. Namun, dia tidak bisa menjanjikan pesangon buruh akan dibayarkan seluruhnya.
Contoh
Kasus 2
Kasus
Pailit Batavia Air
Seiring palu majelis hakim, maka
jelaslah status armada penerbangan berjadwal Batavia Air. Status baru itu
adalah Batavia Air dinyatakan pailit!
Majelis hakim mengamini
permohonan pailit kreditor PT Metro Batavia, operator Batavia Air. Putusan
majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta melalui permohonan pailit yang
mengabulkan permohonan yang diajukan International Lease Finance Corporation,
Rabu (30/1).
Keputusan untuk memailitkan
maskapai yang dikenal dengan logo Trust Us to Fly ini karena telah
memenuhi syarat-syarat kepailitan. Yaitu adanya utang yang jatuh tempo dan
dapat ditagih serta adanya kreditor lain. Syarat ini merujuk pada Pasal 2 ayat
(1) dan Pasal 8 ayat (4) UU
No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang (UUPKPU).
Perihal utang, Batavia Air
diwajibkan membayar sewa pesawat senilai AS$4.688.064,07, juga biaya cadangan,
dan bunga yang tertuang dalam Aircraft Lease Agreement tertanggal 20
Desember 2009. Namun, Batavia tak lagi mampu membayar utang-utang tersebut
sejak 2009 lalu dan jatuh tempo pada 13 Desember 2012.
Tak ada kemampuan Batavia
disebabkan karena force majeur, yaitu kalah tender pelayanan
transportasi ibadah haji dan umroh ini. Hal ini menjadi biang kerok
tersendatnya pembayaran. Karena, pesawat yang disewa tersebut diperuntukkan
melayani penumpang yang hendak melakukan ibadah haji dan umrah ke
Mekah-Madinah. Sehingga, sumber pembayaran sewa pesawat berasal dari pelayanan
penumpang yang melakukan ibadah haji dan umrah.
Majelis tak mengalami kesulitan
memutuskan perihal keberadaan utang ini. Soalnya, Batavia Air dengan tegas
mengakui utang-utang tersebut. Alhasil, pengakuan tersebut menjadi bukti yang
sempurna di persidangan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 164 HIR.
“Sehingga, utang tersebut tidak
perlu dibuktikan lagi,” ucap Ketua Majelis Hakim Agus Iskandar, Rabu (30/1).
Terkait dalil force majeur,
majelis hakim berpendapat klausul tersebut harus dicantumkan dalam perjanjian.
Namun, Batavia Air tidak dapat membuktikan dalil tersebut. Untuk itu, majelis
hanya mempertimbangkan apa yang dapat dibuktikan saja.
Selain memenuhi unsur utang,
Batavia Air juga memiliki utang senilai AS$4.939.166,53 yang jatuh tempo pada
13 Desember 2012 kepada perusahaan lain, Sierra Leasing Limited. Utang
ini juga timbul dari sewa-menyewa pesawat yang dituangkan ke dalam Aircraft
Lease Agreement tertanggal 6 Juli 2009.
Lantaran telah memenuhi
syarat-syarat kepailitan, majelis hakim tidak dapat menolak permohonan pailit
tersebut. Atas hal itu, majelis menunjuk Andra Reinhard Sirait, Turman
Panggabean, Permata N Daulay, dan Alba Sukmahadi sebagai tim kurator Batavia
Air. Sedangkan posisi hakim pengawas, majelis sepakat menunjuk Nawawi.
Sementara itu, kuasa hukum
Batavia Air, Raden Catur Wibowo menyatakan pikir-pikir dulu untuk mengajukan
upaya hukum, kasasi. Sesuai dengan Pasal 11 ayat (2) UU KPKPU, Batavia memiliki
waktu selama 8 hari untuk memberikan putusan upaya hukum.
Namun, Catur mengatakan bahwa
pihak manajemen Batavia Air menerima putusan pailit tersebut. Berdasarkan hal
tersebut, dengan sangat terpaksa Batavia Air secara resmi behenti beroperasi.
Dan sesuai dengan pasal 24 UU KPKPU, seluruh urusan Batavia Air akan beralih
kepada kurator baik urusan endorse tiket penumpang, pajak, maupun penyelesaian
karyawan Batavia tepat pada pukul 00 tanggal 31 Januari 2013 ini.
Ketika ditanya hukumonline
untuk belajar dari kasus Telkomsel agar tetap beroperasi, Catur mengatakan
bahwa kasus tersebut berbeda. Pasalnya, industri penerbangan tidak sama dengan
industri telekomunikasi. Akibat dari permohonan pailit ini, semua pemilik
pesawat telah menarik pesawat-pesawatnya, Alhasil, Batavia hanya memiliki 14
pesawat yang diberdayakan.
“Dan itu sangat berat hanya
mengoperasikan 14 pesawat. Kalau sudah ditarik, apa yang mau kita operasikan,”
pungkas Catur usai persidangan.
BAB
4
PEMBAHASAN
MASALAH
Contoh Kasus 1: Pailit PT Kanaritex
Nasib sekitar 500 buruh PT Kanartitex, tidak jelas
akibat pemilik perusahaan mengajukan pailit secara sepihak. Menurut Sekretaris
Serikat Pekerja PT Kanasritex Rosidi, buruh diberitahu bahwa perusahaan pailit
pada 22 Juni. Saat itu mereka masih datang bekerja seperti biasa. Mereka
mengeluhkan keputusan pailit yang sangat mendadak itu.
Keputusan pailit itu ternyata dikabulkan Pengadilan
Niaga Semarang tanggal 18 Juni. Ketua DPC SPN Kabupaten Semarang Sumanta
mengatakan dia tidak bisa menjanjikan pesangon buruh akan dibayarkan
seluruhnya.
Contoh Kasus 2: Pailit
Batavia Air
Majelis hakim mengamini
permohonan pailit kreditor PT Metro Batavia, operator Batavia Air. Keputusan
untuk memailitkan maskapai yang dikenal dengan logo Trust Us to Fly ini
karena telah memenuhi syarat-syarat kepailitan. Yaitu adanya utang yang jatuh
tempo dan dapat ditagih serta adanya kreditor lain. Syarat ini merujuk pada
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (4) UU
No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang (UUPKPU). Perihal utang, Batavia Air diwajibkan membayar sewa pesawat
senilai AS$4.688.064,07, juga biaya cadangan, dan bunga yang tertuang dalam Aircraft
Lease Agreement tertanggal 20 Desember 2009. Namun, Batavia tak lagi mampu
membayar utang-utang tersebut sejak 2009, Majelis tak mengalami kesulitan
memutuskan perihal keberadaan utang ini. Soalnya, Batavia Air dengan tegas
mengakui utang-utang tersebut., Lantaran telah memenuhi syarat-syarat
kepailitan, majelis hakim tidak dapat menolak permohonan pailit tersebut. Atas
hal itu, majelis menunjuk Andra Reinhard Sirait, Turman Panggabean, Permata N
Daulay, dan Alba Sukmahadi sebagai tim kurator Batavia Air, Berdasarkan hal
tersebut, dengan sangat terpaksa Batavia Air secara resmi behenti beroperasi.
Dan sesuai dengan pasal 24 UU KPKPU, seluruh urusan Batavia Air akan beralih
kepada curator.
BAB
5
KESIMPULAN
1. Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang
diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit di
bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan Undang-Undang ini adalah yang disebut sebagai KURATOR.
2.
Ada 2 kemungkinan yang dilakukan KURATOR terhadap
perusahaan yang sudah Pailit:
-
Menjual
Harta Pailit
-
Menlanjutkan Usaha
Debitor
3.
Hal
yang dilakukan dalam penjualan Harta Pailit
-
Harus menjual untuk
harga yang paling tinggi
-
Menentukan harta yang dapat
dijual sekarang atau nanti karna nilai harta itu dapat bertambah.
-
Harus kreatif dalam
mendapatkan nilai jual tertinggi
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA DI BLOG KAMI
Comments
Post a Comment