Contoh Makalah tentang Bankruptcy / Pailit

BAB 1
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG:
Kebangkrutan (bankruptcy) biasanya diartikan sebagai kegagalan perusahaan dalam menjalankan operasi perusahaan untuk menghasilkan laba. Undang-Undang No. 4 tahun 1998 menyatakan suatu institusi yang mengalami pailit melalui keputusan pengadilan apabila debitur memiliki dua atau lebih kreditur dan tidak membayar sedikitnya satu hutang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Kebangkrutan sering juga disebut likuidasi perusahaan atau penutupan perusahaan ataupun insolvibilitas.

Kondisi perekonomian Indonesia tidak lepas dari gejolak faktor eksternal. Krisis keuangan global yang melanda dunia belakangan ini merupakan sumber instabilitas yang terutama. Hal ini dikarenakan perekonomian Indonesia semakin terintegrasi dengan perekonomian global. Selain itu, sumber dana dari luar negeri selama ini merupakan salah satu sumber dana yang penting.

Stabilitas perekonomian sangat penting untuk memberikan kepastian berusaha bagi para pelaku ekonomi. Stabilitas ekonomi makro dicapai ketika hubungan variabel ekonomi makro yang utama berada dalam keseimbangan
 Stabilitas ekonomi makro juga tidak hanya tergantung pada pengelolaan besaran ekonomi makro, tetapi juga tergantung kepada struktur pasar dan sektor-sektor terutamanya sektor perbankan.




BAB 2
TUJUAN TEORI
1.     Menjelaskan tujuan kepailitan
untuk melakukan pembagian antara para kreditur atas kekayaan debitur oleh kurator. Kepailitan dimaksudkan untuk menghindari terjadinya sitaan terpisah atau eksekusi terpisah oleh kreditur dan menggantikannya dengan mengadakan sitaan bersama sehingga kekayaan debitur dapat dibagikan kepada semua kreditur sesuai dengan hak masing-masing.

2.     Menjelaskan pihak-pihak yang terkait dalam pengurusan harta pailit
 Dalam penguasaan dan pengurusan harta pailit yang terlibat tidak hanya kurator, tetapi masih terdapat pihak-pihak lain yang terlibat :
-            Hakim Pengawas.
-            Kurator.
-            Panitia Para Kreditor.
-            Rapat Para Kreditor

3.     Menjelaskan syarat kepailitan
-      Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.
-      Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga diajukan oleh kejaksaan untuk kepentingan umum.
-      Dalam hal Debitor adalah bank, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia.

4.     Menjelaskan harta yang telah pailit yaitu
-         Menjual harga pailit
-         Melanjutkan usaha debitor
  
5.     Menjelaskan hal yang harus diperhatikan yaitu
- Harus menjual untuk harga yang paling tinggi
-Harus memutuskan apakah harta tertentu harus dijual segera dan harta yang lain harus disimpan lebih dahulu karena nilainya akan meningkat di kemudian hari
-Harus kreatif dalam mendapatkan nilai tertinggi atas harta debitor pailit
6.     Menjelaskan penundaan kewajiban pembayaran utang yaitu
PKPU Pada hakikatnya berbeda dengan kepailitan, penundaan pembayaran tidak berdasarkan keadaan dimana debitor tidak mampu membayar utangnya dan juga tidak dimaksudkan untuk dilakukan pemberesan (likuidasi) melainakn didasarkan pada kondisi debitur yang dalam keadaan sulit untuk memenuhi utangnya.

7.     Menjelaskan kemungkinannya yaitu
- Piutang-piutang para kreditor akan dibayar atau dapat dibayar seluruhnya oleh debitor
-Pembayaran piutang kreditor itu dilunasi sebagian melalui pemberesan tahap demi tahap
-Suatu perdamaian di bawah tangan
-Pernyataan pailit, apabila tujuan yang hendak dicapai dengan pengunduran pembayaran tidak tercapai




BAB 3
CONTOH KASUS 1
       Pailit PT Kanaritex

SEMARANG, KOMPAS.com — Nasib sekitar 500 buruh PT Kanartitex, perusahaan tekstil di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, tidak jelas akibat pemilik perusahaan mengajukan pailit secara sepihak. Buruh khawatir pesangon mereka tidak akan dibayarkan, sementara mereka kesulitan mencari pekerjaan baru karena sebagian besar berusia di atas 30 tahun.
Sejumlah pengurus serikat pekerja PT Kanarsitex mendatangi DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Semarang, Senin (29/6). Mereka mengeluhkan keputusan pailit yang sangat mendadak itu. Menurut Sekretaris Serikat Pekerja PT Kanasritex Rosidi, buruh diberitahu bahwa perusahaan pailit pada 22 Juni. Saat itu mereka masih datang bekerja seperti biasa.
Keputusan pailit itu ternyata dikabulkan Pengadilan Niaga Semarang tanggal 18 Juni. Kami malah baru diberi tahu setelah itu. "Status kami tidak jelas saat ini di-PHK belum karena belum ada pembicaraan, tetapi nasibnya juga tidak jelas," ujarnya.
Ketua DPC SPN Kabupaten Semarang Sumanta mengatakan, pihaknya sudah sempat menemui kurator yang ditugasi menilai aset dan membayarkan utang perusahaan. Namun, dia tidak bisa menjanjikan pesangon buruh akan dibayarkan seluruhnya.







Contoh Kasus 2
Kasus Pailit Batavia Air
Seiring palu majelis hakim, maka jelaslah status armada penerbangan berjadwal Batavia Air. Status baru itu adalah Batavia Air dinyatakan pailit!
Majelis hakim mengamini permohonan pailit kreditor PT Metro Batavia, operator Batavia Air. Putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta melalui permohonan pailit yang mengabulkan permohonan yang diajukan International Lease Finance Corporation, Rabu (30/1).
Keputusan untuk memailitkan maskapai yang dikenal dengan logo Trust Us to Fly ini karena telah memenuhi syarat-syarat kepailitan. Yaitu adanya utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih serta adanya kreditor lain. Syarat ini merujuk pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (4) UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUPKPU).
Perihal utang, Batavia Air diwajibkan membayar sewa pesawat senilai AS$4.688.064,07, juga biaya cadangan, dan bunga yang tertuang dalam Aircraft Lease Agreement tertanggal 20 Desember 2009. Namun, Batavia tak lagi mampu membayar utang-utang tersebut sejak 2009 lalu dan jatuh tempo pada 13 Desember 2012.
Tak ada kemampuan Batavia disebabkan karena force majeur, yaitu kalah tender pelayanan transportasi ibadah haji dan umroh ini. Hal ini menjadi biang kerok tersendatnya pembayaran. Karena, pesawat yang disewa tersebut diperuntukkan melayani penumpang yang hendak melakukan ibadah haji dan umrah ke Mekah-Madinah. Sehingga, sumber pembayaran sewa pesawat berasal dari pelayanan penumpang yang melakukan ibadah haji dan umrah.
Majelis tak mengalami kesulitan memutuskan perihal keberadaan utang ini. Soalnya, Batavia Air dengan tegas mengakui utang-utang tersebut. Alhasil, pengakuan tersebut menjadi bukti yang sempurna di persidangan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 164 HIR.
“Sehingga, utang tersebut tidak perlu dibuktikan lagi,” ucap Ketua Majelis Hakim Agus Iskandar, Rabu (30/1).
Terkait dalil force majeur, majelis hakim berpendapat klausul tersebut harus dicantumkan dalam perjanjian. Namun, Batavia Air tidak dapat membuktikan dalil tersebut. Untuk itu, majelis hanya mempertimbangkan apa yang dapat dibuktikan saja.
Selain memenuhi unsur utang, Batavia Air juga memiliki utang senilai AS$4.939.166,53 yang jatuh tempo pada 13 Desember 2012 kepada perusahaan lain, Sierra Leasing Limited. Utang ini juga timbul dari sewa-menyewa pesawat yang dituangkan ke dalam Aircraft Lease Agreement tertanggal 6 Juli 2009.
Lantaran telah memenuhi syarat-syarat kepailitan, majelis hakim tidak dapat menolak permohonan pailit tersebut. Atas hal itu, majelis menunjuk Andra Reinhard Sirait, Turman Panggabean, Permata N Daulay, dan Alba Sukmahadi sebagai tim kurator Batavia Air. Sedangkan posisi hakim pengawas, majelis sepakat menunjuk Nawawi.
Sementara itu, kuasa hukum Batavia Air, Raden Catur Wibowo menyatakan pikir-pikir dulu untuk mengajukan upaya hukum, kasasi. Sesuai dengan Pasal 11 ayat (2) UU KPKPU, Batavia memiliki waktu selama 8 hari untuk memberikan putusan upaya hukum.
Namun, Catur mengatakan bahwa pihak manajemen Batavia Air menerima putusan pailit tersebut. Berdasarkan hal tersebut, dengan sangat terpaksa Batavia Air secara resmi behenti beroperasi. Dan sesuai dengan pasal 24 UU KPKPU, seluruh urusan Batavia Air akan beralih kepada kurator baik urusan endorse tiket penumpang, pajak, maupun penyelesaian karyawan Batavia tepat pada pukul 00 tanggal 31 Januari 2013 ini.
Ketika ditanya hukumonline untuk belajar dari kasus Telkomsel agar tetap beroperasi, Catur mengatakan bahwa kasus tersebut berbeda. Pasalnya, industri penerbangan tidak sama dengan industri telekomunikasi. Akibat dari permohonan pailit ini, semua pemilik pesawat telah menarik pesawat-pesawatnya, Alhasil, Batavia hanya memiliki 14 pesawat yang diberdayakan.
“Dan itu sangat berat hanya mengoperasikan 14 pesawat. Kalau sudah ditarik, apa yang mau kita operasikan,” pungkas Catur usai persidangan.








BAB 4
PEMBAHASAN MASALAH

Contoh Kasus 1: Pailit PT Kanaritex
Nasib sekitar 500 buruh PT Kanartitex, tidak jelas akibat pemilik perusahaan mengajukan pailit secara sepihak. Menurut Sekretaris Serikat Pekerja PT Kanasritex Rosidi, buruh diberitahu bahwa perusahaan pailit pada 22 Juni. Saat itu mereka masih datang bekerja seperti biasa. Mereka mengeluhkan keputusan pailit yang sangat mendadak itu.
Keputusan pailit itu ternyata dikabulkan Pengadilan Niaga Semarang tanggal 18 Juni. Ketua DPC SPN Kabupaten Semarang Sumanta mengatakan dia tidak bisa menjanjikan pesangon buruh akan dibayarkan seluruhnya.

Contoh Kasus 2: Pailit Batavia Air
Majelis hakim mengamini permohonan pailit kreditor PT Metro Batavia, operator Batavia Air. Keputusan untuk memailitkan maskapai yang dikenal dengan logo Trust Us to Fly ini karena telah memenuhi syarat-syarat kepailitan. Yaitu adanya utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih serta adanya kreditor lain. Syarat ini merujuk pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (4) UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUPKPU). Perihal utang, Batavia Air diwajibkan membayar sewa pesawat senilai AS$4.688.064,07, juga biaya cadangan, dan bunga yang tertuang dalam Aircraft Lease Agreement tertanggal 20 Desember 2009. Namun, Batavia tak lagi mampu membayar utang-utang tersebut sejak 2009, Majelis tak mengalami kesulitan memutuskan perihal keberadaan utang ini. Soalnya, Batavia Air dengan tegas mengakui utang-utang tersebut., Lantaran telah memenuhi syarat-syarat kepailitan, majelis hakim tidak dapat menolak permohonan pailit tersebut. Atas hal itu, majelis menunjuk Andra Reinhard Sirait, Turman Panggabean, Permata N Daulay, dan Alba Sukmahadi sebagai tim kurator Batavia Air, Berdasarkan hal tersebut, dengan sangat terpaksa Batavia Air secara resmi behenti beroperasi. Dan sesuai dengan pasal 24 UU KPKPU, seluruh urusan Batavia Air akan beralih kepada curator.


BAB 5
KESIMPULAN
1.     Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan Undang-Undang ini adalah yang disebut sebagai KURATOR.
2.      Ada 2 kemungkinan yang dilakukan KURATOR terhadap perusahaan yang sudah Pailit:
-           Menjual Harta Pailit
-          Menlanjutkan Usaha Debitor
3.     Hal yang dilakukan dalam penjualan Harta Pailit
-          Harus menjual untuk harga yang paling tinggi
-          Menentukan harta yang dapat dijual sekarang atau nanti karna nilai harta itu dapat bertambah.
-          Harus kreatif dalam mendapatkan nilai jual tertinggi


TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA DI BLOG KAMI

Comments